Wonderful Kampar Kiri

Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu, memiliki Spot-spot wisata yang menarik baik itu wisata Budaya maupun wisata alamnya. untuk informasi tentang paket wisata bisa menghubungi admin RNA (Riau Nature Adventur) di No WhatsApp dengan Nuskan Syarif 085264595922

Senin, 14 September 2009

Persidangan ke-14 Kasus Pembunuhan Harimau Tembilahan

Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin 14 September 2009, menggelar sidang Ke-14 kasus pembunuhan tiga ekor harimau sumatra (phantera tigris sumatrae) di Desa Tanjungsimpang, Kecamatan Pelangiran.

Sidang kasus pembunuhan harimau tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 Wib dan hanya dihadiri keluarga terdakwa Ajad Abdullah (73) dan anaknya Mistar Ajad (45).

Sidang dipimpin hakim ketua Wasdi Permana, SH dan hakim anggota Salomo Ginting, SH dan Hadiswarna Chainur Putra, SH. Sedangkan, kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Edwar, SH.

Sidang perdana yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut untuk mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri. Tuntutan dari JPU adalah Dua Tahun Hukuman Penjara dan pembayaran denda sebesar Rp. 3.000.000,- Selama pembacaan tuntutan kedua terdakwa tidak meresa keberatan dan dari pihak kuluarka kedua terdakwa juga tidak ada yang merasa keberatan. Kasus ini persidangannya akan dilanjutkan tanggal 01 Oktober 2009 untuk mendengarkan Pembelaan dari kedua terdakwa.

Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman