Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin 14 September 2009, menggelar sidang Ke-14 kasus pembunuhan tiga ekor harimau sumatra (phantera tigris sumatrae) di Desa Tanjungsimpang, Kecamatan Pelangiran.
Sidang kasus pembunuhan harimau tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 Wib dan hanya dihadiri keluarga terdakwa Ajad Abdullah (73) dan anaknya Mistar Ajad (45).
Sidang dipimpin hakim ketua Wasdi Permana, SH dan hakim anggota Salomo Ginting, SH dan Hadiswarna Chainur Putra, SH. Sedangkan, kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Edwar, SH.
Sidang perdana yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut untuk mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri. Tuntutan dari JPU adalah Dua Tahun Hukuman Penjara dan pembayaran denda sebesar Rp. 3.000.000,- Selama pembacaan tuntutan kedua terdakwa tidak meresa keberatan dan dari pihak kuluarka kedua terdakwa juga tidak ada yang merasa keberatan. Kasus ini persidangannya akan dilanjutkan tanggal 01 Oktober 2009 untuk mendengarkan Pembelaan dari kedua terdakwa.
Senin, 14 September 2009
Home
Unlabelled
Persidangan ke-14 Kasus Pembunuhan Harimau Tembilahan
Persidangan ke-14 Kasus Pembunuhan Harimau Tembilahan
Share This
About Wonderful Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Your Ad Spot
Author Details
Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar